Sabtu, 21 November 2009

KOPERASI

A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan Koperasi.
Pasal 6
1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi .

Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 ayat satu dijelaskan bahwa persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam perjalanan atas UU N0. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya :
a. Daftar nama pendiri,
b. Nama dan tempat kedudukan,
c. Ketentuan mengenai keanggotaan,
d. Ketentuan mengenai rapat anggota,
e. Ketentuan mengenai pengelolaan,
f. Ketentuan mengenai permodalan,
g. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i. Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar AD.

B. LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
Sesuai dengan pedoman dan tata cara mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI no. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal 14 Januari 2000, maka langkah-langkah mendirikan Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dasar Pembentukan
a. Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Orang-orang yang mendirikan Koperasi tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu yang tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan Koperasi.
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemi\ungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
a. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain : kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat dan pembentukan dengan cara : menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Rapat pembentukan Koperasi

Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila permintaan Pengesahan akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolak erta alasannya berikut berkas permintaan diserahkan kembali secara tertulis pada pendiri atas kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya Pengesahan secara lengkap.
Terhadap penolakan Pengesahan tersebut,para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ilang Pengesahan akta pendirian Koperasi dalm jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
a. Dua rangkap pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup,
b. Berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan Pengesahan apabila ada,
c. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok,
d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

C. ANGGARAN DASAR KOPERASI
Tujuan Penyusunan
• Menunjukkan adanya tata kehidupan Koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan kesepakatan para anggota Koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
• Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota Koperasi.
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi , manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola Koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Koperasi.
Ruang Lingkup
• Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan para anggotanya demi terselenggaranya tertib Koperasi.
• AD dibuat oleh para anggota dan untuk anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota.
• AD merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota untuk bekerja sama dan sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota, baik sekaran atau yang akan datang, baik anggota lama ataupun anggota baru.
• AD seperti yang dijelaskan pada pasal 8 UU RI No. 25 Tahun 1992 harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Daftar nama pendiri,
b. Nama dan tempat kedudukan,
c. Ketentuan mengenai keanggotaan,
d. Ketentuan mengenai rapat anggota,
e. Ketentuan mengenai pengelolaan,
f. Ketentuan mengenai permodalan,
g. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i. Ketentuan mengenai sanksi.

Kamis, 05 November 2009

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.

Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.

Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.

Faktor Spesifik

Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik diantara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.

Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
• Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
• Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
• Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
• Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
• Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
• Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
• Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
• Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
• Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
• Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
• Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
• Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut terkadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka terkadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan arif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.

Rabu, 04 November 2009

Pendekatan – Pendekatan Perencanaan Pendidikan

Pengertian Perencanaan

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh seseorang akan selalu memiliki tujuan dan cara mengerjakan, mengambil waktu tertentu, serta mengambil tempat tertentu. Dengan demikian, perencanaan, dapat didefinisikan sebagai upaya menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana cara, mengerjakan, bilamana dikerjakan, serta di mana dikerjakan untuk mencapai tujuan tertentu.
Untuk kepentingan kelompok, perencanaan dapat didefinisikan sebagai upaya menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, bilamana dikerjakan, di mana dikerjakan, serta siapa yang mengerjakan, untuk mencapai tujuan tertentu.


Prinsip prinsip Perencanaan


Agar perencanaan dapat menghasilkan rencana yang efektif dan efisien, prinsip prinsip berikut patut diperhatikan.
1. Perencanaan hendaknya mempunyai dasar nilai yang jelas dan mantab. Nilai yang menjadi dasar bisa berupa nilai budaya, nilai moral, nilai religius, maupun gabungan dari ketiganya. Acuan nilai yang jelas dan mantab akan memberikan motivasi yang kuat untuk menghasilkan rencana yang sebaik - baiknya.

2. Perencanaan hendaknya berangkat dari tujuan umum. Tujuan umum itu dirinci menjadi khusus, kemudian bila masih bisa dirinci menjadi tujuan khusus, itu dirinci menjadi lebih rinci lagi. Adanya rumusan tujuan umum dan tujuan - tujuan khusus yang terinci akan menyebabkan berbagai unsur dalam perencanaan memiliki relevansi yang tinggi dengan tujuan yang akan dicapai.

3. Perencanaan hendaknya realistis. Perencanaan hendaknya disesuaikan dcngan Sumberdaya dan dana yang tersedia. Dalam hal sumber daya, hendaknya dipertimbangkan kuantitas maupun kualitas manusia dan perangkat penunjangnya. Perencanaan sebaiknya tidak mengacu pada sumber daya dan yang diperkirakan akan dapat disediakan, melainkan pada sumber daya dan dana yang nyata ada.

4. Perencanaan hendaknya mempertimbangkan kondisi sosio budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun menghambat pelaksanaan rencana nanti. Kondisi sosio budaya tersebut misalnya sistem nilai, adat istiadat, keyakinan, serta cita - cita. Terhadap kondisi sosio budaya yang mendukung pelaksanaan rencana, hendaknya telah direncanakan cara memanfaatkan secara maksimak faktor pendukung itu. Sedangkan terhadap kondisi sosio budaya yang menghambat, hendaknyta telah direncanakan cara untuk mengantisipasinya dan menekannya menjadi sekecil-kecilnya

5. Perencanaan hendaknya fleksibel. Meskipun berbagai hal yang terkait dengan pelaksanaan rencana telah dipertimbangkan sebaik-baiknya, masih mungkin terjadi hal-hal di luar perhitungan perencana ketika rancana itu dilaksanakan. Oleh karena itu, dalam membuat perencanaan, hendaknya disediakan ruang bagi kemungkinan penyimpangan dari rencana sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang terjadi di luar perhitungan rencana.


Perencanaan Pendidikan

Mengacu pada definisi perencanaan yang dikemukakan di depan, perencanaan pendidikan dapat di definisikan sebagai upaya menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, bilamana dikerjakan, di mana dikerjakan, serta siapa yang mengerjakan, untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sebagaimana halnya tingkat-tingkat perencanaan negara, perencanaan pendidikan pun bertingkat-tingkat, dari perencanaan nasional hingga perencanaan tingkat kecamatan. Selain itu, karena pendidikan terdiri atas pendidikan sekolah dan luar sekolah, serta pendidikan sekolah berjenis dan berjenjang, maka terdapat perencanaan pendidikan sekolah dan luar sekolah, serta perencanaan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Perencanan pendidikan biasanya dilakukan berdasarkan pendekatan tertentu. Pendekatan-pendekatan dalam perencanaan pendidikan dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif.
Yang termasuk pendekatan kuantitatif adalah pendekatan Analisis Tenaga Kerja (Man Power Analisis) dan pendekatan untung rugi (Cost Benefit).

1.pendekatan Analisis Tenaga Kerja (Man Power Analisis). Pendekatan ini berangkat dari analisis tenaga kerja serta proyeksi kebutuhan tenaga kerja berdasarkan hasil analisis tersebut. Dalam pendekatan ini, keseimbangan antara produksi lembaga pendidikan dan permintaan lapangan kerja diperhitungkan secara ketat.
2. Pendekatan Untung Rugi (Cost Benefit). Dalam pendekatan ini dibuat perhitungan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk penyelengaraan pedidikan serta keuntungan yang akan diperoleh dari hasil pendidikan. Pendekatan ini melihat pendidikan sebagai upaya investasi yang harus memberikan keuntungan nyata pada saat nanti.

Sedangkan yang termasuk pendekatan kualitatif adalah pendekatan Sumber Daya Manusia ( Human Resource) dan pendekatan Sosial Budaya ( Socio Cultural).
1. pendekatan Sumber daya manusia (Human Resource). Pendekatan ini lebih menentukan pengembangan potensi manusia secara utuh. Dalam berkembangnya potensi manusia secara utuh dan maksimal, berbagai lowongan kerja diharapkan akan dapat dimasuki oleh keluaran pendidikan sesuai dengan minat dan kemampuannya.

2. Pendekatan Sosial Budaya (Socio Cultural). Pendekatan ini bertolak dari analisis terhadap persoalan-persoalan budaya yang sedang aktual dalam masyarakat. Budaya yang menghambat kemajuan masyarakat seperti menganggap rendah pekerjaan diluar pegawai negeri, menganggap rendah sekolah kejuruan, serta budaya santai dijadikan acuan dalam perencanaan pendidikan. Diharapkan, melalui pendidikan, budaya-budaya itu akan berkurang.

Senin, 02 November 2009

soal MTK Ekonomi

> Soal Maximum Profit

1. Jika fungsi permintaan pada suatu barang adalah P = 76 – 6Q dan fungsi biaya dari perusahaan monopoli adalah TC = 2Q2 + 4 Q, berapakah profit maksimumnya?

2. Sebuah Perusahaan Monopoli memproduksi barang X, memiliki struktur biaya produksi yang ditunjukan oleh persamaan: TC = 250 + 200Q – 10 Q2 + Q3. Persamaan kurva permintaan pasar terhadap produk (barang X) yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli tersebut adalah P = 500 – 10Q, berdasarkan informasi tersebut tentukan :
a. Persamaan kurva permintaan individu perusahaan monopoli tersebut. Harga dan jumlah barang X yang harus dipilih perusahaan monopoli agar tercapainya kondisi keseimbangan perusahaan monopoli (perusahaan monopoli memperoleh laba maximum/rugi minimum).
b. Laba maximum atau rugi minimum perusahaan tersebut.


Sumber :
HTTP://74.125.153.132/SEARCH?Q=CACHE:GTXHKMBZ4GWJ:MYUNANTO.STAFF.GUNADARMA.AC.ID/DOWNLOADS/FILES/14086/KASUS%2BBAB%2BVIII.DOC+CONTOH+SOAL+LABA+MAKSIMUM&CD=3&HL=ID&CT=CLNK&GL=ID&CLIENT=FIREFOX-A




> Soal TP, APP dan MPP

1. Sebuah perusahaan memproduksi barang Ymenggunakan satu macam input variabel, yaitu X. jumlah barang Y yang dihasilkan ditunjukkan oleh persamaan TP = 240X + 24X2 – X3.
Yang ditanyakan ialah:
a. Produksi rata-rata (AP) dan produksi marjinal (MP) input X pada penggunaan input X = 10 unit.
b. Batas penggunaan input X pada produksi tahap I, tahap II dan tahap III.

Sumber :
http://bagus.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10001/Kasus_Ba