Sabtu, 21 November 2009

KOPERASI

A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan Koperasi.
Pasal 6
1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi .

Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 ayat satu dijelaskan bahwa persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam perjalanan atas UU N0. 25 Tahun 1992 pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya :
a. Daftar nama pendiri,
b. Nama dan tempat kedudukan,
c. Ketentuan mengenai keanggotaan,
d. Ketentuan mengenai rapat anggota,
e. Ketentuan mengenai pengelolaan,
f. Ketentuan mengenai permodalan,
g. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i. Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam penjelasan atas UU No. 25 Tahun 1992 pasal 8 huruf h dijelaskan bahwa sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar AD.

B. LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI
Sesuai dengan pedoman dan tata cara mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI no. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal 14 Januari 2000, maka langkah-langkah mendirikan Koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dasar Pembentukan
a. Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Orang-orang yang mendirikan Koperasi tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu yang tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan Koperasi.
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemi\ungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
a. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain : kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat dan pembentukan dengan cara : menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.
3. Rapat pembentukan Koperasi

Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Apabila permintaan Pengesahan akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolak erta alasannya berikut berkas permintaan diserahkan kembali secara tertulis pada pendiri atas kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya Pengesahan secara lengkap.
Terhadap penolakan Pengesahan tersebut,para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ilang Pengesahan akta pendirian Koperasi dalm jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
a. Dua rangkap pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup,
b. Berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan Pengesahan apabila ada,
c. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok,
d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

C. ANGGARAN DASAR KOPERASI
Tujuan Penyusunan
• Menunjukkan adanya tata kehidupan Koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan kesepakatan para anggota Koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
• Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola Koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota Koperasi.
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi , manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola Koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Koperasi.
Ruang Lingkup
• Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan para anggotanya demi terselenggaranya tertib Koperasi.
• AD dibuat oleh para anggota dan untuk anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota.
• AD merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota untuk bekerja sama dan sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota, baik sekaran atau yang akan datang, baik anggota lama ataupun anggota baru.
• AD seperti yang dijelaskan pada pasal 8 UU RI No. 25 Tahun 1992 harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Daftar nama pendiri,
b. Nama dan tempat kedudukan,
c. Ketentuan mengenai keanggotaan,
d. Ketentuan mengenai rapat anggota,
e. Ketentuan mengenai pengelolaan,
f. Ketentuan mengenai permodalan,
g. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i. Ketentuan mengenai sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar