Jumat, 30 Oktober 2009

Alasan Berkoperasi

ALASAN MENGAPA KITA PERLU BERKOPERASI


ALASAN HISTORIS

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak berbeda dengan sejarah banyak negara–negara berkembang lainnya. Setelah merdeka, bangsa Indonesia mulai berbenah diri. Salah satu upaya yang segera dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah memperbaiki taraf hidup rakyat banyak, yaitu dengan melaksanakan pembangunan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sebagaimana terungkap dari penjelasan pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bentuk perusahaan yang sesuai untuk melaksanakan tujuan tersebut.

ALASAN POLITIS

Alasan ini bersumber pada pepatah “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Bila orang-orang yang termasuk golongan ekonomi lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha, secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
Dengan bersatu dalam wadah koperasi, akan membawa orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya kedalam posisi yang lebih kuat.


ALASAN EKONOMIS

a. Untuk menekan biaya usaha
Salah satu alasan terpenting untuk mendirikan dan bergabung menjadi anggota koperasi adalah untuk menekan biaya usaha. Jika petani-petani kecil di pedesaan menyatukan usaha kedalam koperasi pertanian misalnya, maka beban usahanya tiap petani akan berkurang dibandingkan kalau tiap petani mengerjakan usaha pertaniannya sendiri-sendiri.

b. Meningkkatkan pelayanan kepada anggota
Salah satu tujuan koperasi ialah memberikan atau pelayanan atas jasa-jasanya bagi para anggota. Jasa-jasa ini sebelumnya sulit diperoleh misalnya, jika sebelum bersatu dalam koperasi para petani tidak dapat menikmati manfaat dari pembelian pupuk secara bersama-sama. Melalui koperasi, petani dapat memperoleh pupuk yang lebihh murah, dapat ia menerima pupuknya di pematang sawah karena ia dapat memperoleh pupuknya di pematang sawah.

c. Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha
Dengan menjadi anggota koperasi, maka orang yang bermodal kecil dapat diangkat harga dirinya. Sebagai anggota koperasi, ia berhak ikut serta menentukan jalannya perusahaan bersama-sama dwngan anggota lainya yang turut dalam rapat anggota. Turut sertanya orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dalam koperasi akan memberi peluang bagi mereka untuk ikut serta secara aktif dalam membangun perekonomian.


ALASAN SOSIOLOGIS

Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan sosial. Selaku makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Upaya memenuhi kebutuhan ini biasanya mendorong setiap orang untuk mencari teman senasib dan seperjuangan. Rasa senasib dan seperjuangan itulah antara lain yang mendorong seseorang untuk menyatukan diri kedalam koperasi, yaitu untuk mengatasi atau mencukupi kebutuhan yang dirasakannya itu secara bersama-sama.

ALASAN YURIDIS

Secara hukum, pendirian koperasi diberbagai negera diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Landasan yuridis pendirian koperasi di indonesia dapat dilihat dari beberapa produk hukum UUD, undang-undang serta berbagai ketentuan dan lainya yang nerkaitan dengan koperasi, yang paling penting diantaranya tentulah UUD 1945 pasal 33 ayat 1, bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama sebagai asas kekeluargaan”. Penegasan penjelasan pasal 33 UUD 1945 itulah yang menjadi dasar pendirian dan pengembangan koperasi di Indonesia sekaligus merupakan alasan utama bagi seseorang untuk bergabung menjadi anggota koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar